“Rebonding” kata itu tentu tak asing lagi di telinga kita. Rebonding adalah meluruskan rambut agar rambut jatuh lebih lurus dan lebih indah. Perawatan rambut lewat cara rebonding dalam beberapa tahun belakangan ini kian menjadi tren. Namun, beberapa waktu lalu, Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri (FMP3) Jawa Timur menetapkan bahwa rebonding rambut adalah haram. Kontroversi pun merebak, banyak dari berbagai kalangan yang tidak sejutu dengan fatwa haram ini. Jadi benarkah rebonding itu haram ??
Proses rebonding melibatkan proses kimiawi yang mengubah stuktur protein dalam rambut. Protein pembentuk rambut manusia disebut keratin, yang terdiri dari unsur sistin (cystine) yaitu senyawa asam amino yang memiliki unsur sulfida. Jembatan disulfia dari sistin inilah yang paling bertanggung jawab atas berbagai bentuk dari rambut kita. Rambut berbentuk lurus atau keriting dikarenakan keratin mengandung jembatan disulfida yang membuat molekul rambut mempertahankan bentuk-bentuk tertentu. Pada proses rebonding, pemberian krim tertentu bertujuan untuk membuka/memutus jembatan disulfida itu, sehingga bentuk rambut yang keriting menjadi lemas/lurus.
Proses rebonding menghasilkan perubahan permanen pada rambut yang terkena aplikasi. Rebonding bukan pelurusan rambut biasa yang hanya menggunakan perlakuan fisik, tapi juga menggunakan perlakuan kimiawi yang menggubah struktur protein dalam rambut secara permanen. Jika demikian berarti rebonding hukumnya haram. Karena termasuk dalam proses mengubah ciptaan allah (taghyir khalqillah) yang telah diharamkan oleh nash-nash syara’.
Dalil keharaman adalah keumuman firman allah (artinya), Dan aku (syaitan) akan menyuruh mereka (mengubah ciptaan allah), lalu mereka benar-benar mengubahnya”. (QS. An-Nisa’ ayat 119). Ayat ini menunujukkan haramnya mengubah ciptaan Allah, karena syaitan tidak menyuruh manusia kecuali kepada perbuatan dosa.
Mengubah ciptaan Allah (taghyir khalqillah) didiefinisikan sebagai proses mengubah sifat sesuatu sehingga seakan-akan ia menjadi sesuatu yang lain, atau dapat diartikan menghilangkan sesuatu itu sendiri.
Dari definisi di atas, berarti rebonding termasuk dalam mengubah ciptaan Allah , karena rebonnding telah mengubah struktur protein dalam rambut secara permanen sehingga mengubah sifat atau bentuk rambut asli menjadi sifat atau bentuk rambut yang lain. Dengan demikian, rebonding hukumnya haram.
Selain dalil di atas, keharaman rebonding juga di dasarkan pada dalil Qiyas. Dalam hadits nabi SAW, diriwayatkan oleh ibnu mas’ud RA, dia berkata, “ Allah melaknat wanita yang mentato dan yang minta di tato,yang mencabut bulu alis dan yang minta dicabutkan bulu alisnya, serta wanita yang merenggangkan giginya untuk kecantikan, mereka telah mengubah ciptaan Allah”. (HR Bukhari).
Hadits ini telah mengharamkan beberapa perbuatan yang disebut di dalam nash. Keharaman-keharaman itu sesungguhnya didasarkan pada suatu illat (alasan penetapan hukum), yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaaan Allah. Dengan demikian, rebonding hukumnya juga haram, karena dapat diqiyaskan dengan perbuatan-perbuatan haram terssebut, karena ada kesamaan illat, yaitu mencari kecantikan dengan mengubah ciptaan Allah.
Adapun meluruskan atau mengeriting rambut tanpa perlakuan kimiawi yang mengubah struktur protein rambut secara permanen, yakni hanya menggunakan perlakuan fisik, seperti menggunakan rol plastik sdan yang semisalnya, hukumnya boleh. Sebab tidak tidak termasuk mengubah ciptaan Allah, tapi termasuk tazayyun (berhias) yang dibolehkan bahkan dianjurkan syara’, dengan syarat tidak boleh ditampakan kepada yang bukan mahram. Wallahu a’lam.
“Rebonding rambut hukumnya mubah, dalam arti dibolehkan”, tutur Asrorun Ni’am Wakil sekretaris Komisi Fatwa MUI . Jika tujuan dan dampaknya negatif, maka hukumnya haram . sebaliknya, jika tujuan dan dampaknya positif, maka dibolehkan, bahkan dianjurkan. Pemaparan dari Asrorun Ni’am Wakil sekretaris Komisi Fatwa MUI. Sepanjan tidak menyebabkan bahaya, baik secara fisik, spikis, maupun sosial, rebonding tetap diperbolehkan.
Nah, rebonding akan menjadi haram, jika digunakan sebagai sarana terjadinya kemaksiatan. Keharaman terkait dengan dengan unsur luar, misalnya karena menyebakan kemaksiatan atau prosesnya menggunakan obat yang haram. Lanjutnya.
Jadi, rebonding bisa dihukumi halal juga haram, tinggal anda mengimani yang mana, yang halal ataukah yang haram, keduanya punya dasar-dasar tersendiri.

0 komentar:
Posting Komentar